Struktur Organisasi
Struktur Organisasi PPNI Tanjung Pinang adalah susunan kepengurusan yang mengatur jalannya organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di tingkat kota. Struktur ini mencerminkan peran dan tanggung jawab masing-masing bagian dalam mencapai tujuan organisasi, mulai dari kepengurusan tingkat kota hingga komisariat-komisariat di fasilitas kesehatan.
Berikut adalah gambaran umum dari struktur organisasi PPNI Tanjung Pinang:
1. Ketua PPNI Tanjung Pinang
- Tugas dan Tanggung Jawab: Ketua PPNI Tanjung Pinang memimpin organisasi di tingkat kota, bertanggung jawab atas semua kegiatan dan kebijakan yang diambil oleh PPNI Tanjung Pinang.
- Peran: Mengkoordinasi seluruh pengurus dan anggota PPNI di Kota Tanjung Pinang, serta berhubungan dengan pemerintah dan instansi terkait dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
2. Sekretaris
- Tugas dan Tanggung Jawab: Sekretaris bertugas untuk mengelola administrasi organisasi, mencatat jalannya kegiatan, dan mempersiapkan berbagai dokumen organisasi.
- Peran: Menyusun laporan kegiatan dan membantu dalam perencanaan acara dan kegiatan organisasi.
3. Bendahara
- Tugas dan Tanggung Jawab: Bendahara mengelola keuangan organisasi, menyusun anggaran, serta bertanggung jawab dalam penggunaan dana untuk kegiatan organisasi.
- Peran: Mengatur dan memonitor arus kas serta membuat laporan keuangan yang transparan kepada anggota.
4. Bidang Organisasi
- Tugas dan Tanggung Jawab: Bertanggung jawab dalam merencanakan dan menjalankan kegiatan organisasi, baik dalam hal pendidikan, pelatihan, maupun pertemuan rutin anggota.
- Peran: Membantu dalam rekrutmen anggota baru dan memastikan struktur organisasi di tingkat komisariat berjalan dengan baik.
5. Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi
- Tugas dan Tanggung Jawab: Bidang ini fokus pada penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan seminar untuk meningkatkan kompetensi perawat.
- Peran: Menyusun dan melaksanakan program-program peningkatan kualitas perawat yang sesuai dengan perkembangan ilmu keperawatan.
6. Bidang Kesejahteraan
- Tugas dan Tanggung Jawab: Bertugas untuk memastikan kesejahteraan anggota, baik dari aspek sosial, kesehatan, maupun perlindungan hak-hak perawat.
- Peran: Mengkoordinasi program-program yang mendukung kesejahteraan anggota, seperti bantuan sosial, asuransi, atau program lain yang terkait.
7. Bidang Advokasi dan Hukum
- Tugas dan Tanggung Jawab: Bidang ini bertugas untuk memberikan dukungan hukum dan advokasi bagi perawat dalam berbagai masalah yang mungkin mereka hadapi di tempat kerja.
- Peran: Memberikan perlindungan hukum bagi perawat dan mewakili mereka dalam kebijakan atau masalah yang terkait dengan profesi mereka.
8. Komisariat PPNI
- Tugas dan Tanggung Jawab: Komisariat PPNI merupakan organisasi yang ada di tingkat rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lain di Tanjung Pinang. Komisariat ini mengkoordinasi kegiatan perawat di tempat tersebut dan menjadi bagian dari penggerak organisasi.
- Peran: Memfasilitasi pertemuan, pelatihan, dan kegiatan rutin bagi anggota PPNI di tingkat fasilitas kesehatan.
9. Anggota
- Tugas dan Tanggung Jawab: Anggota PPNI adalah perawat yang terdaftar dalam organisasi ini. Mereka memiliki kewajiban untuk mengikuti program-program organisasi dan berkontribusi aktif dalam kegiatan yang diadakan.
- Peran: Berperan aktif dalam perkembangan profesi keperawatan, baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan maupun dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan.